Disable Preloader

Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di UPTD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada pelapor (Whistleblower) dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

UPTD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki Media Pelaporan sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran secara online yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor (Whistleblower) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik. 

Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai segera laporkan ke UPTD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Alamat : Jl. Zipur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang – Kabupaten Bangka 33712
Email : rsud-soekarno@babelprov.go.id
Telp./Hotline : 0717-9106756 / 0811 7176 750
UPTD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 


WHISTLE BLOWING SYSTEM PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG