Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara. Tentu, memahami siapa saja pejabat negara yang wajib lapor, prosedur pelaporan, dan manfaat dari LHKPN membuat peserta pelatihan akan memiliki pengetahuan yang utuh.
Berikut adalah LHKPN terakhir para pejabat negara di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno -- (Unduh di sini)
Kepala Bagian Hukum Humas dan Pelaporan -- (Unduh di sini)