Disable Preloader

RSUD SOEKARNO BABEL BERKOMITMEN DUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

MERAWANG - Setelah menjalani tahapan pengisian Self Assessment Questionaire (SAQ), kini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUD Soekarno Babel) memasuki tahapan selanjutnya yakni visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel)  terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024. 

Direktur RSUD Soekarno Babel, dr. Ira Ajeng Asried selaku Atasan PPID RSUD Soekarno Babel menerima kunjungan tim Monev KI Babel dan berdiskusi bersama terkait pengisian SAQ yang telah diisi sebelumnya secara elektronik melalui proses e-Monev. Kegiatan visitasi monev ini dilaksanakan di Ruang Lounge Dokter RSUD Soekarno Babel, Rabu (13/11/2024). 

SAQ yang telah diisi tersebut kemudian diverifikasi oleh KI Babel dengan periode verifikasi. Kemudian Badan Publik dapat dinilai tingkat kepatuhannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. PPID RSUD Soekarno Babel dinyatakan memenuhi standar nilai quesioner di atas 55% dengan nilai 76.   

Dalam sambutannya, dr. Ira Ajeng Astried menyampaikan PPID Soekarno Babel berkomitmen untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan memastikan bahwa informasi publik menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui upaya digitalisasi sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dilingkungan rumah sakit, namun masih perlu untuk dibimbing dan didampingi oleh KI Babel. 

"RSUD Soekarno Babel setelah sebelumnya mendapatkan predikat "menuju informatif" di tahun 2023, hingga kini terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, namun kehadiran KI Babel masih sangat kami butuhkan bimbingan dan pendampingan agar keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik," ujar dr. Ira Ajeng Astried. 

Dalam sambutannya, Rikky Fermana menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Badan Publik termasuk PPID RSUD Soekarno Babel dapat mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Hasil pengisian SAQ yang dilakukan secara elektronik, RSUD Soekarno Babel mendapatkan nilai yang baik, tetapi harus ditingkatkan lagi untuk memperkuat kredibilitas RSUD Soekarno di mata publik dan menunjukkan keseriusan dalam transparansi informasi," tuturnya. 

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana yang memimpin kunjungan ini, didampingi oleh beberapa tokoh penting dari KI Babel, antara lain Fahriani selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Ahmad Tarmizi selaku Koordinator Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, serta Pariyanti dan M Taufik yang merupakan staf KI Babel. 

Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Yizhar Octavian, S.Sos, Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Mecky Muklis, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, Darmoris, SKM, M.Kes, Kepala Bidang RM dan Akreditasi, Hj. Lili Elviana, S.Kep, Ketua Tim Humas dan Kemitraan, Afriza Farnevi, SH, MM serta Tim manajemen RSUD Soekarno Babel lainnya.

Tags :