Disable Preloader

Maklumat Informasi

Maklumat Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

(Peratutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2018)

 

  • Memberikan Pelayanan Informasi yang cepat dan tepat waktu
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah dan sederhana
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  • Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  • Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  • Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
    

PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

https://portalppid.babelprov.go.id/?page_id=417