Tata cara untuk melaksanakan keputusan mediasi dalam sengketa informasi, dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atau bisa dilihat di Buku Saku Mediasi berikut.
Pasal 38
-
Mediasi dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi.
-
Mediator dapat dibantu oleh mediator pembantu.
-
Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.
-
Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.
-
Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.
-
Proses mediasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan/atau substansi sengketa.
-
Proses mediasi yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi ditetapkan lebih lanjut di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi.
Pasal 39
-
Mediasi melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di:
-
salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi;
-
salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat yang dianggap netral yang ditentukan oleh Komisi Informasi; atau
-
di tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
-
-
Dalam hal pertemuan mediasi dilaksanakan di tempat lain yang disepakati para pihak, biaya yang timbul ditanggung oleh masingmasing pihak yang bersengketa.
-
Para pihak tidak menanggung segala biaya yang dikeluarkan mediator.
Pasal 40
-
Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.
-
Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator menetapkan agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 41
-
Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
-
Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
-
Mediator wajib mencatat proses mediasi.
-
Mediator dapat merekam secara elektronik seluruh proses mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 45
Pasal 46
-
Dalam hal Para Pihak bersepakat, Mediator membantu para pihak merumuskan kesepakatan mediasi.
-
Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud ayat (1) setidaktidaknya memuat:
-
tempat dan tanggal kesepakatan;
-
nomor registrasi;
-
identitas lengkap para pihak;
-
kedudukan para pihak;
-
kesepakatan yang diperoleh;
-
nama mediator; dan
-
tanda tangan para pihak dan mediator.
-
-
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 47
-
Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera Pengganti untuk dikuatkan menjadi Putusan.
-
Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner.
-
Putusan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya memuat:
-
kepala putusan;
-
tempat dan tanggal putusan;
-
Komisi Informasi yang memutuskan;
-
identitas lengkap dan kedudukan para pihak;
-
hasil kesepakatan tertulis;
-
perintah untuk melaksanakan kesepakatan yang diperoleh;
-
tanda tangan Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti.
-
Pasal 48
-
Mediator menyatakan mediasi gagal apabila:
-
salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal;
-
salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan; atau
-
kesepakatan belum tercapai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
-
Termohon tidak hadir 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas.
-
-
Dalam hal mediasi dinyatakan gagal, mediator membuat Pernyataan Mediasi Gagal yang sekurang-kurangnya memuat:
-
tempat dan tanggal;
-
nomor registrasi;
-
identitas lengkap para pihak;
-
alasan mediasi gagal;
-
nama mediator;
-
tanda tangan para pihak.
-
Pasal 49
-
Mediator menyampaikan pernyataan mediasi gagal kepada Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi.
-
Terhadap mediasi yang dinyatakan gagal, Majelis Komisioner melanjutkan kembali proses ajudikasi.
-
Majelis Komisioner menetapkan hari sidang ajudikasi dengan pemberitahuan kepada para pihak.